Etika Menulis di Internet

Jumat, 05 Oktober 2012


Menulis, setiap orang pasti pernah menulis. Orang-orang dari berbagai kalangan usia dan sosial kini bisa menyalurkan hobi menulisnya lewat internet. Medianya pun bermacam-macam : jejaring sosial (Social Network), media Blog, media dokumen online, Surel dari milis E-Mail, Chatting, atau bahkan lewat forum diskusi.

Bagi sebagian orang menulis mungkin bisa menjadi sebuah hobby bahkan bisa menghasilkan uang. Menulis merupakan sebuah proses kreatif menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis untuk tujuan, misalnya memberi tahu, meyakinkan, atau menghibur.


Dalam menulis di internet terdapat etika-etika standar, yaitu sebagai berikut:
 

1. Biasakan mencantumkan sumber tulisan 
Merupakan salah satu kesadaran moral yang sangat penting untuk mencantumkan setiap tulisan yang kita kutip dari blog orang lain, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan. Mencantumkan sumber bisa dengan menuliskan halaman webnya atau membuat “link back” ke situs sumber. Ini sangat penting dilakukan agar kita terbiasa menghargai hasil jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel dan juga sebagai pencegahan perilaku PLAGIAT.   

2. Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD 
Dalam menulis terutama menulis di blog, tata cara bahasa dan isi harus jelas, sopan dan benar sesuai dengan EYD. Selain bertujuan untuk penegasan suatu objek secara kontekstual, juga menciptakan kesan yang baik bagi sang penulis blog.   

3. Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada) 
Jangan pernah menulis sesuatu yang kebenarannya belum terbukti, apalagi hanya berupa isu dari mulut ke mulut. Dikhawatirkan tulisan di blog kita bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.  

4. Tulisan tidak mengandung unsur SARA 
Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA).  

5. Tidak mengandung konten pornografi 
Pornografi merupakan akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang tetrjadi di masyarakat kita ini. Untuk itu tulisan kita juga harus bersih dari konten-konten pornografi yang secara tidak langsung kita juga membantu memerangi pornografi.  

6. Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas 
Penulis harus mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah untuk memberikan informasi  baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita perhatikan terlebih dahulu tujuannya.  

7. Tanggap atas komentar, saran, dan kritik dari pembaca  
Sebagai penulis yang baik, pasti selalu berusaha menyediakan bahan tulisan yang menarik dan terbarukan sesuai dengan minat para pembaca. Jika ada beberapa pembaca mengirimkan beberapa komentar atau saran bahkan kritik, tanggapilah dengan sopan dan baik.


Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.   

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2  

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus.

Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.