Menulis, setiap orang pasti pernah
menulis. Orang-orang dari berbagai kalangan usia dan sosial kini bisa menyalurkan
hobi menulisnya lewat internet. Medianya pun bermacam-macam : jejaring sosial
(Social Network), media Blog, media dokumen online, Surel dari milis E-Mail,
Chatting, atau bahkan lewat forum diskusi.
Bagi sebagian orang menulis mungkin
bisa menjadi sebuah hobby bahkan bisa menghasilkan uang. Menulis
merupakan sebuah proses kreatif menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis
untuk tujuan, misalnya memberi tahu, meyakinkan, atau menghibur.
Dalam
menulis di internet terdapat etika-etika standar, yaitu sebagai berikut:
1. Biasakan
mencantumkan sumber tulisan
Merupakan salah satu
kesadaran moral yang sangat penting untuk mencantumkan setiap tulisan yang kita
kutip dari blog orang lain, baik secara sebagian maupun secara keseluruhan.
Mencantumkan sumber bisa dengan menuliskan halaman webnya atau membuat “link
back” ke situs sumber. Ini sangat penting dilakukan agar kita terbiasa
menghargai hasil jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel dan juga
sebagai pencegahan perilaku PLAGIAT.
2. Tata
cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD
Dalam menulis
terutama menulis di blog, tata cara bahasa dan isi harus jelas, sopan dan benar
sesuai dengan EYD. Selain bertujuan untuk penegasan suatu objek secara
kontekstual, juga menciptakan kesan yang baik bagi sang penulis blog.
3. Menulis
secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jangan pernah
menulis sesuatu yang kebenarannya belum terbukti, apalagi hanya berupa isu dari
mulut ke mulut. Dikhawatirkan tulisan di blog kita bisa disalahgunakan oleh
pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
4. Tulisan
tidak mengandung unsur SARA
Perhatikanlah
tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan
pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari
kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA).
5. Tidak
mengandung konten pornografi
Pornografi merupakan
akar dari masalah kasus-kasus pelecehan seksual yang tetrjadi di masyarakat kita
ini. Untuk itu tulisan kita juga harus bersih dari konten-konten pornografi
yang secara tidak langsung kita juga membantu memerangi pornografi.
6. Harus Mempunyai Tujuan Yang Jelas
Penulis harus
mempunyai tujuan jelas, untuk apa penulis menulis tulisan tersebut. Apakah
untuk memberikan informasi baik kepada orang banyak atau sebaliknya malah
merugikan orang banyak. Maka dari itu ada baiknya sebelum menulis kita
perhatikan terlebih dahulu tujuannya.
7. Tanggap
atas komentar, saran, dan kritik dari pembaca
Sebagai penulis yang
baik, pasti selalu berusaha menyediakan bahan tulisan yang menarik dan
terbarukan sesuai dengan minat para pembaca. Jika ada beberapa pembaca
mengirimkan beberapa komentar atau saran bahkan kritik, tanggapilah dengan
sopan dan baik.
Di Indonesia aturan
atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di
undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE
perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27
ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
Pasal 27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Pasal 45
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Memang benar adanya
bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu
juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak
merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang
sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti
menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil
pengalaman tentang suatu kasus.
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai
sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena
akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam
jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis
diinternet.