Latar Belakang
Indonesia
telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan komunikasi dalam
hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang
di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata cara pengaturan beberapa
sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti informasi, pertukaran
data, transaksi online dsb. Hal itu dilakukan oleh Indonesia melalui pemerintah
yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat sebuah draft atau
aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang dalam RUU ITE atau Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret 2008 telah
disahkan menjadi UU oleh DPR. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan
hukum yang seringkali dihadapi diantaranya dalam penyampaian informasi,
komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik. Hal tersebut adalah sebuah langkah maju yang
di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan layanan informasi secara online
yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam penyampaian informasi.